Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

GAKKUM KLH RI dan BAP DPD RI Tinjau Lokasi Rencana Tambang di Teluk Radang, Serap Aspirasi Warga Terdampak

86
×

GAKKUM KLH RI dan BAP DPD RI Tinjau Lokasi Rencana Tambang di Teluk Radang, Serap Aspirasi Warga Terdampak

Share this article

KARIMUN, publikatodays.com– Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pertambangan PT Berkah Anak Pulau (BAP) dan PT Energi Pasir Indonesia (EPI) di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (14/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BAP DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 10 Juni 2026. Peninjauan dilakukan untuk memverifikasi kondisi lapangan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana aktivitas pertambangan kedua perusahaan.

Example 300x600

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Camat Kundur Utara, Penjabat Kepala Desa Teluk Radang, tokoh masyarakat, serta warga terdampak dari Kampung Lalang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan ke dua titik lokasi rencana tambang. Tim dari pemerintah pusat bersama instansi terkait menerbangkan drone untuk melihat kondisi kawasan secara langsung dan mencocokkannya dengan informasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat dalam forum RDPU. Selain itu, tim juga mengamati kondisi topografi, jarak lokasi tambang dengan permukiman warga, kawasan perkebunan, sumber air, serta kondisi lingkungan sekitar yang berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Setelah peninjauan lapangan, rombongan melaksanakan dialog bersama masyarakat di Kantor Desa Teluk Radang. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan maupun sosial yang dikhawatirkan muncul apabila aktivitas pertambangan berjalan. Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran udara akibat debu, kerusakan jalan, terganggunya sumber air bersih, ancaman terhadap lahan pertanian dan perkebunan, serta dampak terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah pusat melakukan kajian secara menyeluruh dan objektif sebelum memberikan keputusan terkait kelanjutan rencana pertambangan. Warga meminta seluruh proses perizinan dan pengawasan dilakukan secara transparan dengan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.

Tim GAKKUM KLH RI dan BAP DPD RI menegaskan bahwa seluruh informasi, temuan lapangan, serta aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada kondisi faktual di lapangan serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil peninjauan lapangan beserta seluruh masukan masyarakat selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan BAP DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Masyarakat berharap kunjungan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup, menjaga hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap rencana pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi warga yang terdampak.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *