Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Satu Tahun Lebih Tanpa Reklamasi, Bekas Galian C Perhutani di Pemalang Sorot Aspek Hukum dan Lingkungan

112
×

Satu Tahun Lebih Tanpa Reklamasi, Bekas Galian C Perhutani di Pemalang Sorot Aspek Hukum dan Lingkungan

Share this article

 

​Pemalang, Publikatodays.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan tajam. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum tersentuh reklamasi, meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.

Example 300x600

​Kondisi terbengkalainya lahan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sipil terkait dampak ekologis dan ketegasan penegakan hukum di sektor pertambangan.
​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak agar pengelola lahan dan Perum Perhutani tidak lepas tangan atas pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.

​”Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan ini,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan kekeluargaan dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

​Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa proses pemulihan kawasan hutan wajib tunduk pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, penataan lahan belum dapat dieksekusi sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi resmi diterbitkan.

​”Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” jelas Nurkholes saat dikonfirmasi via pesan singkat.

​Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Pemerhati Sosial, Andy Rahmat Prasetya. Ia menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam argumen administratif terkait penundaan reklamasi di kawasan hutan.

​Andy menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi pada dasarnya mengacu pada Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) yang wajib diajukan serta disetujui sejak awal masa operasional sebagai bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) produksi.

​”Pada proses studi kelayakan tambang, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) wajib disetujui oleh kementerian terkait sebelum tambang beroperasi. Jika reklamasi disilakan menunggu PPKH setelah operasional selesai, lantas atas dasar apa pengerjaan penggalian di kawasan hutan itu dilakukan sejak awal?” ujar Andy mempertanyakan.

​Ia menambahkan, pelaku usaha sektor ekstraktif sepatutnya konsisten menerapkan prinsip tata kelola tambang yang baik (Good Mining Practice). Hal ini penting agar penghentian operasional tidak meninggalkan ancaman bencana maupun kerugian ekologis bagi warga sekitar.

​”Seluruh aturan perizinan dan tata kelola pertambangan telah diatur secara mengikat dalam Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 sebagai pembaruan atas Kepmen 555 K/MPE/1995. Aturan ini ada untuk dipatuhi sejak awal hingga pasca-tambang,” tambahnya.

​Secara regulasi, pengabaian kewajiban pemulihan lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi atau pasca tambang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Selain sanksi pidana dan denda, eksplotator tambang yang lalai juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran dana paksa dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *