Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Bareskrim Sudah Bongkar HH Club, Kini Publik Menunggu: Beranikah Aparat Bedah Dugaan Permainan Lahan di Teluk Mata Ikan?

17
×

Bareskrim Sudah Bongkar HH Club, Kini Publik Menunggu: Beranikah Aparat Bedah Dugaan Permainan Lahan di Teluk Mata Ikan?

Share this article

Batam,publikatodays.com– Operasi di Diskotek HH Club, Kota Batam, pada Senin (10/8), menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mampu bergerak cepat ketika dugaan kejahatan dianggap serius.Namun, keberanian tersebut kini memunculkan pertanyaan yang tak kalah serius apakah ketegasan yang sama juga akan diarahkan untuk membedah dugaan permainan lahan, aktivitas cut and fill dan penimbunan kawasan pesisir yang menjadi sorotan di Batam.

‎Salah satu kawasan yang patut mendapat perhatian adalah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Aktivitas yang dikaitkan dengan PT Sri Indah menuai pertanyaan setelah muncul dugaan pekerjaan pematangan lahan dan cut and fill yang disebut-sebut melampaui batas izin.

Example 300x600

‎Bukan hanya soal batas pekerjaan.

‎Informasi yang dihimpun awak media dari lapangan juga menyebut adanya dugaan sejumlah bukit diratakan dan material tanahnya digunakan untuk mendukung aktivitas penimbunan menuju kawasan laut.

‎Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

‎sebab yang harus dijawab bukan sekadar “apakah perusahaan memiliki izin?”, melainkan “apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar sama dengan apa yang diizinkan?”

‎Pertanyaan itu penting karena sebuah izin pematangan lahan tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai izin untuk melakukan seluruh bentuk pekerjaan, apalagi apabila kegiatan telah menyentuh kawasan pesisir atau mengarah pada reklamasi.

‎Izin Ada, Tetapi Apakah Pekerjaan Sesuai?

‎Di sinilah pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

‎Dokumen harus diuji dengan kondisi nyata di lapangan.

‎Berapa luas lahan yang dikerjakan?

‎Berapa titik bukit yang dipotong?

‎Berapa volume material yang dipindahkan?

‎Ke mana material tersebut dibawa?

‎Apakah batas koordinat pekerjaan sesuai dengan izin?

‎Apakah kegiatan penimbunan ke arah laut memiliki dasar perizinan yang dipersyaratkan?

‎Dan yang paling penting, siapa yang mengawasi seluruh aktivitas tersebut?

‎Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan satu lembar izin pematangan lahan.

‎Jika pekerjaan di lapangan ternyata melampaui batas yang diizinkan, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung.

‎Bukit Dipotong, Kawasan Pesisir Ditimbun, Siapa yang Mengawasi?

‎Keluhan masyarakat sekitar menjadi alarm yang seharusnya tidak diabaikan.

‎Sejumlah warga mempertanyakan perubahan bentang alam di kawasan Teluk Mata Ikan. Mereka menyoroti aktivitas pemotongan bukit dan pergerakan material tanah dalam skala besar yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat.

‎“Kalau memang semua kegiatan sesuai izin, kami berharap pemerintah membuka dan menjelaskannya. Kalau ada yang melebihi izin, jangan dibiarkan,” ujar seorang masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Suara tersebut harus dijawab dengan data dan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan normatif.

‎Sebab ketika kontur bukit berubah dan kawasan pesisir diduga mengalami penimbunan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta dampak kegiatan tersebut.

‎Jika seluruh aktivitas ternyata legal dan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan justru akan memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

‎Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah tidak boleh pura-pura tidak melihat.

‎Penggerebekan HH Club menunjukkan bahwa aparat mampu melakukan tindakan tegas.

‎Kini pertanyaannya: seberapa jauh ketegasan itu diterapkan?

‎Jangan sampai aparat sangat berani membongkar dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam, tetapi menjadi lamban ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lahan, investasi dan kawasan pesisir.

‎Bareskrim Polri bersama Polda Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam serta instansi teknis terkait layak melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas di Teluk Mata Ikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

‎Bukan pemeriksaan seremonial.

‎Turun ke titik lokasi. Ukur koordinat. Cocokkan batas lahan. Periksa volume cut and fill. Telusuri asal dan tujuan material. Periksa dokumen lingkungan. Cocokkan kondisi lapangan dengan dokumen perizinan. Dan pastikan status serta dasar hukum kegiatan di kawasan pesisir.

‎Jika semuanya sesuai, sampaikan hasilnya secara terbuka.

‎Tetapi apabila ditemukan kegiatan yang melampaui izin atau terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan.

‎Jangan Ada “Karpet Merah” bagi Pemain Lahan

‎Batam merupakan kawasan strategis dengan nilai ekonomi dan investasi yang tinggi. Karena itu, tata kelola lahan harus berada dalam pengawasan yang ketat.

‎Istilah “mafia lahan” memang tidak boleh ditempelkan kepada pihak tertentu tanpa bukti. Namun, dugaan permainan, penyalahgunaan izin, pembiaran atau aktivitas di luar ketentuan wajib dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan yang profesional.

‎Justru karena istilah tersebut serius, aparat harus berani membuktikannya

‎Siapa pemegang kepentingan? Siapa pelaksana di lapangan? Apa dasar izinnya? Apakah pekerjaan sesuai dengan izin? Dari mana material berasal? Ke mana material dibawa? Apakah ada kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi? Dan bagaimana pengawasannya?

‎Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut menguap begitu saja.

‎PT Sri Indah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan seluruh dokumen legalitas serta perizinan yang menjadi dasar aktivitas di Teluk Mata Ikan.

‎Jika seluruh kegiatan sesuai aturan, maka dokumen tersebut dapat menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan dan pertanyaan yang berkembang.

‎Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang melampaui izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat tentu berharap tidak ada perlakuan istimewa.

‎Siapa pun pelakunya, jika melanggar harus diproses.

‎Penegakan hukum tidak boleh mengenal perbedaan antara pelaku kejahatan di tempat hiburan malam dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas pemanfaatan lahan.

‎jangan Hanya Berani Mengetuk Pintu Diskotek

‎Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang PT Sri Indah semata.

‎Ini tentang wibawa hukum dan pengawasan pemerintah di Batam.

‎Jangan sampai masyarakat melihat aparat begitu tegas ketika berhadapan dengan pintu diskotek, tetapi justru ragu ketika harus masuk lebih dalam ke persoalan lahan dan kepentingan bisnis.

‎Jika memang legal, tunjukkan izinnya.

‎Jika memang sesuai, buktikan dengan kondisi di lapangan.

‎Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

‎Dan jika benar ada pihak yang bermain di balik dugaan aktivitas tersebut, bongkar sampai ke akar-akarnya.

‎Kini masyarakat menunggu, apakah dugaan cut and fill yang disebut-sebut melampaui batas izin serta dugaan penimbunan kawasan pesisir di Teluk Mata Ikan akan benar-benar diperiksa, atau kembali hilang setelah sorotan media mereda.

 

‎Sebab ukuran keberanian penegakan hukum bukan hanya seberapa besar operasi yang mampu dilakukan aparat.

‎Ukuran sebenarnya adalah seberapa berani hukum menyentuh setiap dugaan pelanggaran termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan lahan, uang dan kekuasaan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *