Minsel-Publikatodays.com Badan Usaha Milik Desa Sapa Barat menggelar musyawarah terbuka soal pertanggungjawaban program ketahanan pangan hewani babi. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, Rabu (6/5/2026)
Program ini bersumber dari alokasi 20% Dana Desa Tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Sesuai Permendes Nomor 3 Tahun 2025, dana tersebut wajib dikelola BUMDes.
Pendamping Desa, Marty Mintje, menegaskan aturan itu. “Permendes Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh BUMDes. Tujuannya agar ada ketersediaan pangan di desa, sekaligus memberi keuntungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Marty menambahkan, konteks ketahanan pangan bukan sekadar bagi-bagi. “Harus dikelola BUMDes agar produktif. Ada pembagian fokus sesuai keputusan Menteri Desa untuk tahun anggaran 2025,” katanya
Hukum Tua Desa Sapa Barat, Danny Mamangkey, membeberkan kondisi anggaran. Pagu 20% untuk ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp141 juta. Namun, efisiensi anggaran Dana Desa membuat sejumlah program lain terdampak.
“Karena efisiensi anggaran, Dana Desa berkurang. Akibatnya, program pembangunan air bersih tidak jadi dilaksanakan. Banyak program desa lain juga batal karena efisiensi,” ungkap Danny.
Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat, David Wilar. Ia meminta transparansi BUMDes, khususnya soal hasil penjualan babi program ketahanan pangan.
“Lebih bagus disalurkan ke masyarakat. Pertanyaannya, apakah pemerintah desa sudah diberitahu BUMDes kalau hasil penjualan babi sudah ada? Jangan sampai laporan hanya memuaskan pendengaran, tapi hasilnya nol,” tegas David.
Ia mengaku resah karena sudah beberapa tahun BUMDes tidak setor pemasukan ke pemerintah desa. “Ke depan BUMDes harus transparan. Ini uang rakyat. Jangan sampai suatu hari ada penyesalan,” tutupnya.
Musyawarah terbuka ini jadi forum warga untuk minta kejelasan: berapa babi yang dibeli, berapa yang dijual, berapa untungnya, dan ke mana uangnya.
Jacky Saroinsong
