Dugaan Limbah B3 di PT Ecogreen Disorot, LSM KPK-RI Desak Krimsus dan DLH Turun Tangan

Batam, publicatodays.com– Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi, angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT Ecogreen Oleochemicals Batam ke saluran drainase di depan kawasan perusahaan.

Dedek mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel.

“Kami minta Krimsus dan DLH segera turun, ambil sampel, uji laboratorium. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses hukum dan tutup lokasi. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas Dedek Wahyudi, Kamis malam (7/5/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.

“LSM KPK-RI menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. Apalagi saat hujan dan banjir, udara yang tercemar dari parit bisa masuk ke dalam organisasi warga,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Ecogreen Oleochemicals Batam diberitakan diduga membuang limbah B3 ke saluran drainase di depan area perusahaan. Dugaan tersebut kemudian dibagikan oleh pihak perusahaan.

Legal PT Ecogreen Oleochemicals Batam bersama perwakilan perusahaan dari bagian Health Safety and Environment (HSE), Kennedy Pangaribuan, menyatakan bahwa informasi terkait pembuangan limbah B3 tersebut tidak benar.

“Itulah hak jawab kami, bahwa dugaan itu tidak benar,” ungkap Bens Sirait di hadapan sejumlah awak media di dalam perusahaan.

Pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa pembuangan dilakukan saat hujan turun.

“Tidak benar jika disebut dibuang saat hari hujan. Kami memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Kennedy Pangaribuan menjelaskan bahwa cairan berminyak yang ditemukan di saluran tersebut bukan limbah B3, melainkan jelaga atau endapan lumpur lama.

“Ini bukan limbah dari Ecogreen, tapi jelaga dari endapan lumpur yang sudah lama,” jelas Kennedy di lokasi.

Ia menegaskan kondisi tersebut bukan berasal dari aktivitas operasional PT Ecogreen Oleochemicals Batam.

Saat dikonfirmasi mengenai titik saluran lain di sekitar lokasi, pihak perusahaan menyebut area tersebut masih berada di kawasan Ecogreen, namun bukan bagian dari sistem pengolahan air limbah perusahaan.

Meski begitu, pihak perusahaan mengaku akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dugaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *