Batam, publikatodays.com– Dugaan praktik penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap malam itu diduga berjalan bebas tanpa tindakan tegas dari aparat terkait, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Bea Cukai, KPLP, aparat keamanan laut, hingga instansi penegak hukum lainnya.
Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memang diberikan sejumlah kemudahan dalam lalu lintas perdagangan. Namun, setiap barang yang keluar menuju wilayah pabean Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan temuan awak media di kawasan pesisir Kampung Tua Telaga Punggur, Kamis (28/5/2026), terdapat dugaan puluhan titik pelabuhan tikus yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang secara ilegal. Bahkan, sejumlah warga menyebut hampir setiap rumah yang berada di bibir pantai memiliki akses langsung menuju jalur pengiriman barang ke luar Batam.
Jika dugaan tersebut benar, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat hilangnya penerimaan bea masuk dan cukai. Di sisi lain, para pelaku penyelundupan diduga meraup keuntungan dari lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau malam ramai, Pak. Barang berangkat ke arah Uban. Pagi biasanya sudah tidak ada aktivitas lagi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan seorang sopir yang mengaku kerap mengangkut barang menuju pelabuhan tikus tersebut.
“Barang diambil dari gudang sembako. Sekali jalan saya dibayar sekitar satu juta rupiah. Barang diturunkan di pelabuhan kecil belakang rumah warga, lalu diseberangkan ke Uban,” katanya.
Yang menjadi perhatian publik, lokasi dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berada tidak jauh dari sejumlah titik pengawasan aparat. Namun hingga kini, aktivitas pengiriman barang yang diduga melanggar aturan itu masih disebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru terjadi pembiaran terhadap praktik yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun?
Publik mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai Batam, Direktorat Polisi Air , KPLP, TNI AL, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna membongkar jaringan penyelundupan yang diduga memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur.
Apabila terbukti terjadi tindak pidana penyelundupan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam Pasal 102 disebutkan bahwa pelaku penyelundupan impor maupun ekspor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta dikenakan denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Tidak hanya pelaku utama, pihak yang membantu, menyediakan sarana, tempat, maupun fasilitas untuk kegiatan penyelundupan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam, aparat pengawasan laut, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan operasional pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur.
Jika aktivitas ini benar terjadi setiap malam, maka yang menjadi pertanyaan bukan lagi siapa pelakunya, melainkan mengapa praktik tersebut dapat berlangsung begitu lama tanpa penindakan yang terlihat di hadapan publik.
