Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Kebal Hukum! Dalih Kebutuhan Guru, SMPN 1 Comal Diduga Jadikan Siswa Ladang Bisnis LKS di Rumah Warga

155
×

Kebal Hukum! Dalih Kebutuhan Guru, SMPN 1 Comal Diduga Jadikan Siswa Ladang Bisnis LKS di Rumah Warga

Share this article
SMP NEGERI 1 COMAL

PEMALANG, Publikatodays.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali tercoreng ulah oknum yang diduga menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis. Praktik komersialisasi haram berkedok Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah jelas-jelas dilarang negara, kembali terjadi secara terang-terangan di SMP Negeri 1 Comal.

Ironisnya, di Tahun Ajaran baru 2026/2027 ini, modusnya semakin licik dan terstruktur. Demi menghindari pengawasan Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH), transaksi jual beli LKS yang diduga wajib itu tidak lagi dilakukan di sekolah, melainkan dialihkan ke sebuah rumah warga di Dusun Balutan, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

Example 300x600

Fakta di lapangan, wali murid kelas VII, VIII, dan IX diarahkan langsung oleh wali kelas masing-masing untuk datang, membayar tunai, dan mengambil paket LKS di lokasi tersebut. Tidak ada opsi angsuran, tidak ada toleransi bagi wali murid kurang mampu. Harus tunai saat itu juga.

Besarannya pun tidak main-main. Untuk siswa kelas VII dipatok Rp125.000 per paket untuk 9 mata pelajaran, dan kelas IX sebesar Rp120.000. Jika dikalikan ratusan siswa, berapa miliar rupiah perputaran uang haram dari bisnis berkedok pendidikan ini setiap semester?

“Pembelian ini sangat memberatkan, apalagi harus tunai dan tidak bisa diangsur. Kami seperti dipaksa, kalau tidak beli kasihan anak kami,” keluh salah satu wali murid dengan nada takut, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir anaknya diintimidasi di sekolah.

Apa yang dilakukan ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. Praktik ini secara telak menabrak dan menginjak-injak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12a. Dalam dua aturan itu, negara sudah dengan sangat tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah menjual bahan ajar dalam bentuk apapun kepada peserta didik, baik langsung maupun melalui siasat licik lewat perantara.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), Kepala SMPN 1 Comal, Agus Jati, justru melontarkan jawaban klasik yang sudah hafal di luar kepala. Ia cuci tangan dan membantah adanya arahan resmi dari sekolah.

“SMP tidak pernah mengarahkan adanya pembelian LKS. Adanya hal itu karena kebutuhan guru dan itu di luar kebijakan sekolah,” kilahnya melalui pesan singkat, sambil mengundang media untuk klarifikasi pada Selasa mendatang.

Jawaban “kebutuhan guru” itu kini menjadi tameng usang yang selalu dipakai setiap kali bisnis LKS terbongkar. Jika memang kebutuhan guru, mengapa harus mewajibkan siswa membeli dengan harga yang ditentukan dan transaksi harus tunai di rumah warga?

Menanggapi drama klasik yang terus berulang ini, Perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Darmo Pamungkas, meradang dan memberikan kecaman keras.

“Ini namanya akal-akalan! Aturan sudah melarang keras, tapi mereka mencari celah dengan transaksi di luar sekolah. Itu namanya siasat busuk untuk mencari keuntungan dengan membebani wali murid berkedok kebutuhan pendidikan.

Ini pungli terselubung! Kami minta APH, Kejaksaan, Polres Pemalang, dan Inspektorat jangan tutup mata. Hentikan pembiaran ini. Tindak tegas praktik yang terus berulang tiap tahun ini, jangan sampai sekolah negeri yang dibiayai uang rakyat justru menjadi tempat pemerasan berkedok pendidikan!” tegas Darmo dengan nada geram.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *